nasional

4 Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta atau KAJ dari Pemprov DKI, Segini Batas Maksimal Usainya

Jumat, 19 April 2024 | 18:08 WIB
Ilustrasi pencairan KAJ. (instagram.com/@dinsosdkijakarta)

AYOBOGORCOM -- Ini dia 4 kriteria penerima Kartu Anak Jakarta yang bisa Anda ketahui selengkapnya.

KAJ merupakan program bantuan yang ditujukan bagi anak dari keluarga prasejahtera.

Adapun usianya 0-6 tahun, berstatus sebagai warga DKI Jakarta, serta berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Bisa Dapat Bansos PBI JK, Catat Syarat dan Cara Pendaftarannya Berikut Ini

KAJ memiliki banyak manfaat di antaranya:

- Mendapat bantuan dana sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

- Akses penggunaan Transjakarta secara gratis.

- Kemudahan membeli pangan bersubsidi,

- terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini yang berasal dari keluarga pra sejahtera yang tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Golongan Ini Bisa Dapat Bansos Beras 10 Kilogram, Tahap 4 Periode April Mulai Dicairkan

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing.

Kemudian dilakukan verifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI berikut 4 kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

Halaman:

Tags

Terkini