Dana PIP berfungsi untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga pra sejahtera.
Siswa bisa mengajukan diri untuk mendapatkan PIP ke pihak sekolah dengan menyertakan bukti KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan kartu PKH jika memiliki, atau melampirkan surat keterangan miskin (SKTM) dari desa setempat.
Pihak sekolah akan mendaftarkan siswa tersebut ke data pokok pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Bansos BLT Rp600.000 Akhirnya Sudah Cair untuk Daerah Ini, Sudah Bisa Diambil Bantuannya Ya
Sekolah akan mengumumkan siapa saja yang berhak mendapatkan PIP sesuai kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.***