nasional

Status Kepesertaan PBI JK Sudah Tidak Aktif? Jangan Bingung, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS

Selasa, 16 April 2024 | 15:55 WIB
Status Kepesertaan PBI JK Sudah Tidak Aktif? Jangan Bingung, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS (kendalkab.go.id)

1. Peserta harus membawa sejumlah dokumen seperti Kartu KIS, KTP, dan KK ke Dinas Sosial setempat.

2. Bagi yang tidak tercantum dalam DTKS atau sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan. Harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu nantinya untuk dimasukkan di DTKS.

3. Jika sudah dilakukan pemeriksaan dokumen dan DTKS, Dinsos akan menerbitkan SK yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Yang berisi tentang permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI JK dan membutuhkan layanan kesehatan.

4. Jika sudah diaktifkan kembali, peserta lalu melapor ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit. Lalu, melaporkan bahwa kartus KIS PBI JK sudah aktif kembali alias dapat digunakan.

Baca Juga: BLT Mitigasi Rp600.000 Sudah Cair Serentak di Kantor Pos Indonesia Daerah Ini? Cek Fakta Selengkapnya

Demikianlah informasi tentang status kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif peserta jangan bingung dan inilah cara mengaktifkannya kembali.***

Halaman:

Tags

Terkini