nasional

Status Kepesertaan PBI JK Sudah Tidak Aktif? Jangan Bingung, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS

Selasa, 16 April 2024 | 15:55 WIB
Status Kepesertaan PBI JK Sudah Tidak Aktif? Jangan Bingung, Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS (kendalkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Bagaimana jika status kepesertaan bansos PBI JK sudah tidak aktif lagi?

Penerima bantuan tidak perlu bingung karena begini cara mengaktifkan kembali kartu KIS atau Kartu Indonesia Sehat tersebut.

Pemerintah juga memberikan bansos berupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Yang mana diperuntukan bagi mereka yang termasuk dalam golongan orang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Berbeda dengan bagi mereka yang mampu bisa membayar Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan secara mandiri atau oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Bansos MRP Non Tunai Tahap Empat Mulai Disalurkan, Cek Saldo BLT MRP Rp 600 di ATM, Bagaimana Hasilnya?

Adapun syarat penerima bantuan PBI JK adalah sebagai berikut ini:

1. WNI

2. Mempunyai NIK yang terdaftar di Dukcapil.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Kemudian status kepesertaan PBI JK ini mulai aktif sejak terdaftar oleh Kementerian Kesehatan menurut Penetapan oleh Menteri dalam penyelenggaraan di bidang sosial.

Nah, jika sudah tidak aktif, apakah bisa diaktifkan kembali?

Baca Juga: Kenapa Bansos PKH Tidak Kunjung Cair ke Rekening KKS Bank BNI? Ternyata Ini Penyebabnya

Semenatara itu, menurut Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, kartu KIS PBI JK yang sudah dihapus berlaku paling lama 6 bulan sejak dihapus.

Nanti dapat diaktifkan kembali dengan syarat memang membutuhkan layanan kesehartan.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:

Halaman:

Tags

Terkini