Sebab banyak yang sudah mengeluh kepadanya karena kelelahan dan merasa bosan menunggu terkait hal itu yang tidak kunjung cair dan terus mengalami penundaan.
Adapun bansos senilai Rp 600.000 tersebut adalah BPNT tahap 3 yaitu untuk alokasi April dan PKH tahap 2 yaitu untuk alokasi Maret-April 2024.
Sebab untuk alokasi satu bulan (April) maka nominal bantuan sosial BPNT-nya adalah Rp200.000.
Biasanya BPNT yang disalurkan melalui KKS adalah untuk alokasi dua bulan sehingga nominalnya adalah senilai Rp400.000.
Namun, karena saat itu menjelang lebaran maka terjadi percepatan penyaluran untuk BPNT sehingga menjadi alokasi sebulan dan nominalnya menjadi senilai Rp200.000.
Penyaluran BPNT tahap 3 tersebut sama seperti biasanya tidak terjadi secara serentak sehingga hanya bisa diterima oleh sebagian KPM menjelang lebaran 2024 karena waktunya yang dekat dengan libur lebaran.
Setelah libur lebaran, Bank Himbara (BRI, BNI, dan Mandiri) dan BSI baru kembali menyalurkan BPNT tahap 3 tersebut.
Percepatan penyaluran bantuan sosial, tidak hanya terjadi pada BPNT yang disalurkan melalui KKS tetapi juga terjadi pada PKH yang disalurkan melalui KKS.
Namun, periode penyaluran bansos PKH tahap 2 ini sama seperti biasanya yaitu untuk alokasi dua bulan.
Seperti diketahui, sebelumnya, bansos PKH tahap satu yang disalurkan melalui KKS adalah untuk alokasi Januari-Februari 2024.
PKH tahap 2 ini juga baru disalurkan ke sebagian Keluarga Penerima Manfaat sehingga hanya sebagian saja yang melaporkan baru mendapatkan ini sebelum lebaran.
Maka tak heran apabila ada laporan dari Keluarga Penerima Manfaat yang baru mendapatkan BPNT tahap 3 dan PKH tahap 2 setelah lebaran 2024.
Adapun nominal PKH tahap 2 yang didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat tersebut diperkirakan adalah senilai Rp 400.000.
Nominal PKH tahap 2 senilai Rp400.000 tersebut diperkirakan adalah untuk kategori kesejahteraan sosial yang mana komponennya adalah lansia 70+ atau penyandang disabilitas berat.
Apabila kedua bantuan sosial tersebut dijumlahkan maka menjadi Rp200.000 (BPNT tahap 3) dan Rp400.000 (PKH tahap 2) = Rp600.000.