nasional

Bansos Cair Merata Mulai Besok, Simak 2 Larangan Ini untuk Para KPM PKH dan BPNT

Senin, 15 April 2024 | 18:28 WIB
Bansos Cair Merata Mulai Besok, Simak 2 Larangan Ini untuk Para KPM PKH dan BPNT (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM - Akhirnya bansos dari pemerintah kembali dilanjutkan untuk dicairkan merata.

Bagi para KPM PKH dan BPNT wajib tahu informasi mengenai update tentang penyaluran bantuan sosial ini.

Terlebih ada 2 larangan yang tidak boleh dilakukan baik itu untuk keluarga penerima manfaat PKH maupun BPNT.

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima Bantuan KIS PBI JK, Akses Kesehatan Gratis Untuk Keluarga Prasejahtera

Apa saja kah 2 larangan bagi KPM PKH dan BPNT ini? Simak informasi selengkapnya sesuai yang dilansir dari Youtube Gania Vlog.

Sebelum informasi mengenai 2 larangan yang tidak boleh dilakukan bagi KPM PKH dan BPNT saat SP2D ada informasi utama yang harus diketahui terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa, untuk proses pencairan bantuan tahap kedua di tahun 2024 ada KPM di berbagai daerah.

Bantuan dicairkan melalui bank himbara dan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 4 Penyebab Bansos Tidak Kunjung Cair Hingga Hari Ini, Salah satunya Karena Pinjaman KUR?

Daerah yang cair PKH tahap kedua tahun 2024 lewat PT Pos Indonesia khusus bagi daerah yang masuk ke dalam 3T.

3T ini adalah daerah yang terdepan, terpencil dan tertinggal.

Untuk proses mekanisme pencairan bantuan PKH tahap kedua bagi KPM yang cairnya melalui PT Pos Indonesia, akan dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Sementara untuk pencairan PKH tahap kedua melalui kartu KKS merah putih dicairkan setiap dua bulan sekali.

Baca Juga: 5 Bansos Ini Serentak Cair Merata Mulai Besok, Update Informasinya Sekarang Juga

Halaman:

Tags

Terkini