Melihat itu, KPM diimbau jangan panik dan tetap tenang.
Biasanya jumlah nomnial tersebut akan dilengkapi dipencairan selanjutnya yakni di semester 2.
Jadi pencairan Rp 375 sebagai kekurangan di semester 1 akan dilengkapi di penyaluran semester 2.
Sehingga penerima manfaat bansos PIP tetap akan mendapatkan total bantuan sosial sebesar RP 750 ribu.