nasional

Terbaru! 13 info Penting Kemendikbud Tentang PIP Tahun 2024, Ada Hal yang Harus Diperhatikan KPM

Rabu, 3 April 2024 | 16:30 WIB
Terbaru! 13 info Penting Kemendikbud Tentang PIP Tahun 2024, Ada Hal yang Harus Diperhatikan KPM (Youtube/Arfan Saputra Channel)

Ketujuh, batas akhir waktu pelaksanaan aktivasi rekening bagi peserta didik kelas berjalan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sampai dengan Selasa, 31 Desember 2024.

Kedelapan, peserta didik kelas akhir dan kelas berjalan yang tercantum dalam SK Nominasi wajib melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam poin kelima sampai dengan poin ketujuh.

Kesembilan, aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan secara langsung oleh peserta didik atau orang tua atau wali atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank BRI, BNI, dan BSI.

Baca Juga: Selamat! Ada Kabar Baik, KPM Segera Cek Saldo BPNT Tahap 3 dan BLT Mitigasi Rp600.000 Sekarang Juga

Ketentuan/cara aktivasi rekening tercantum pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Kesepuluh, bagi peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening pada masa aktivasi sebagaimana tercantum dalam poin kelima sampai dengan ketujuh, maka kemudian dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut yang tercantum dalam SK pemberian PIP.

Dana PIP atau dana bantuan nantinya akan disalurkan kepada peserta didik yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut dalam SK pemberian PIP.

Baca Juga: Selamat! Ada Kabar Baik, KPM Segera Cek Saldo BPNT Tahap 3 dan BLT Mitigasi Rp600.000 Sekarang Juga

Kesebelas, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam poin kelima sampai dengan ketujuh akan dibatalkan sebagai penerima bantuan.

Keduabelas, bank penyalur untuk bantuan tersebut untuk jenjang SD sederajat dan SMP sederajat adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sementara itu, untuk jenjang SMA sederajat adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk wilayah Aceh baik untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ketigabelas, Kemendikbud memberikan imbauan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan Aktif untuk memantau dan mendorong aktivasi rekening.

Kemendikbud juga mengimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan Aktif untuk berkoordinasi lebih awal dengan bank penyalur sehingga aktivasi berjalan dengan cepat dan lancar.

Baca Juga: Selamat! Ada Kabar Baik, KPM Segera Cek Saldo BPNT Tahap 3 dan BLT Mitigasi Rp600.000 Sekarang Juga

Itulah 13 hal tentang Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 yang harus diperhatikan oleh KPM yang mana hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).***

Halaman:

Tags

Terkini