AYOBOGOR.COM –– Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memberikan informasi penting tentang PIP tahun 2024.
Informasi penting tersebut disampaikan oleh Kemendikbud melalui surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, berikut adalah isi dari surat tersebut yang adalah sebagai berikut.
Dalam surat tersebut, Kemendikbud menyampaikan tiga belas hal penting mengenai PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2024.
Pertama, peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK nominasi PIP Tahun 2024 merupakan peserta didik yang termasuk ke dalam kelas akhir (6,9,12, dan 13) tahun pelajaran 2023/2024.
Selain itu, peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK nominasi PIP Tahun 2024 juga merupakan peserta didik yang termasuk ke dalam kelas berjalan (2,3,4,5,8, dan 11) tahun pelajaran 2024/2025.
Penentuan peserta didik tersebut berdasarkan hasil pemadanan (perbandingan) data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Kedua, peserta didik sebagaimana pada poin pertama diberikan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dalam bentuk digital.
Ketiga, KIP untuk tahun 2024 tidak lagi menggunakan dalam bentuk cetak tetapi dalam bentuk digital yang bisa diunduh melalui laman dan aplikasi SIPINTAR Enterprise.
Keempat, proses pembuatan rekening atas nama masing-masing peserta didik tersebut dilakukan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan BSI) secara kolektif (massal) akan selesai paling lambat Jumat, 5 April 2024.
Kelima, proses aktivasi rekening Bank BRI, BNI, dan BSI dapat dilaksanakan mulai Selasa, 16 April 2024 atau setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Keenam, batas akhir waktu pelaksanaan aktivasi rekening bagi peserta didik kelas akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sampai dengan Minggu, 30 Juni 2024.
Baca Juga: Selamat! Ada Kabar Baik, KPM Segera Cek Saldo BPNT Tahap 3 dan BLT Mitigasi Rp600.000 Sekarang Juga