Dari penjelasan di grup tersebut, terungkap bahwa KPM yang bersangkutan memang terdaftar sebagai penerima PKH komponen balita.
Dan untuk bantuan nominal Rp 500 ribu disalurkan melalui KKS.
Nah, untuk PKH komponen balita, mereka yang berhak menerima bantuan total Rp 3.000.000 per tahun yang diberikan secara bertahap.
Hal tersebut, artinya per bulan akan menerima Rp 250 ribu.
Dan terungkap juga bahwa KPM ini sudah menerima pencairan dalam periode dua bulan, dengan nominal Rp 500 ribu.
Maka bisa dipastikan penyaluran nominal Rp 500 ribu ini adalah bantuan PKH tahap 2 yang mulai disalurkan sejak Maret-April 2024.