Usaha untuk penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem, pemerintah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Bidang Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022, pemerintah saat ini menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dalam melakukan intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Didalam data P3KE terdapat data masyarakat berdasarkan nama dan alamat yang sudah berfungsi, dan di- cross check dengan berbagai sumber data yang sudah ada. Seperti BPS, BKKBN, dan data kependudukan Kemendagri.
Presiden Jokowi memastikan untuk Memberikan bantuan berupa beras 10 Kg ini akan berlangsung hingga Juni 2024.
Setelah bulan Juni, pemerintah akan berkoordinasi dengan perum Bulog, jika anggaran penyediaan CBP masih memungkinkan, maka program beras gratis ini akan diteruskan sampai bulan Desember 2024.
Sebanyak 18,8 juta keluarga telah terdaftar untuk menerima bantuan ini hingga bulan Juni nanti.
Adapun sumber dana bantuan ini adalah dari APBN dengan total anggaran sebesar Rp7,52 triliun, disalurkan melalui koordinasi dengan PT Pos Indonesia sejak Januari 2024.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu stabilitas ekonomi masyarakat ditengah ketidakstabilan harga kebutuhan pokok terutama beras.***