AYOBOGOR.COM -- Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib Tau bahwa ada bantuan Rp 160 ribu yang bisa cair setiap bulan.
Bansos yang cair setiap bulan senilai Rp 160.000 ini yaitu bantuan beras 10 kilogram.
Bantuan beras 10kg juga sering disebut dengan cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola oleh perum badan urusan logistik (BULOG) di seluruh Indonesia.
CBP disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bansos ini diberikan dalam rangka menghadapi inflasi pangan yang terus meningkat.
Bantuan ini akan rutin disalurkan pada masyarakat miskin dengan kriteria tertentu.
Di antaranya yakni mereka yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima PKH dan BPNT, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) balita atau yang berisiko stunting.
Kriteria penerima bansos 10kg ini adalah disalurkan melalui PT Pos Indonesia,
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang tidak mampu/miskin di luar yang sudah rutin menerima PKH, BPNT, BST, BLT.
Jika Anda ingin mendapatkan bantuan CBP, maka Anda juga harus terdaftar di P3KE.
Jadi bagi Anda yang telah mendapat bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT, BST maka tidak bisa lagi didata untuk menerima bantuan beras 10kg.