AYOBOGOR.COM -- Simak informasi siapa prioritas penerima bantuan PIP 2024 dan seperti apa mekanisme pemadanannya.
Pemerintah melalui Kemdikbud menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya meningkatkan kualitas penddikan masyarakat.
Dalam penerapannya, PIP tahun 2024 menetapkan prioritas penerima bantuan bagi para peserta didik yang datanya diambil dari DataTerpadu Kesejahteraan Sosial oleh Kemensos.
Baca Juga: Jalan-jalan di Kota Tua Jakarta, Dari Museum Fatahillah hingga Pelabuhan Sunda Kelapa
Jadi, peserta didik yang tercatat dalam data DTKS tersebut menjadi fokus utama dalam penyaluran bantuan PIP.
Sementara itu, DTKS dari Kemensos memang sudah terbukti menjadi alat yang efektif dalam mencatat kelompok yang berhak mendapat bantuan sosial dari termasuk dalam bidang Pendidikan ini.
Pasalnya, jika prioritas peserta didik yang ada dalam DTKS Kemensos sudah dipastikan bahwa bantuan ini benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Komponen Lansia Sudah Cair, Apa Kabar BLT Mitigasi Risiko Pangan?
Pemerintah perlu memastikan bahwa proses identifikasi dan penyaluran bantuan bisa dilakukan secara akurat dan adil.
Yang mana dana bantuan yang dialokasikan bagi PIP dipakai secara efisien guna mendukung kebutuhan pendidikan bagi peserta didik.
Bantuan PIP diberikan kepada siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA dengan besaran nominal yang berbeda-beda.
Untuk anak SD yakni Rp450 ribu, anak SMP Rp750 ribu lalu anak SMA/SMK adalah Rp1 juta 800 alias naik dari Rp 1 juta sebelumnya.
Melansir dari Instagram @sobatpip, berikut ini adalah prioritas penerima PIP dan mekanisme pemadanannya.
Baca Juga: Terbaru! Ada Dana Rp6 Juta untuk 8.500 KPM PKH Jelang Lebaran, Harus Lulus Syarat Ini
1. Seluruh data siswa di Dapodik dipadankan dengan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di DTKS sebagai penerima bantuan sosial.