nasional

Dinas Tenaga Kerja Cirebon Tegas: THR Harus Dibayar Penuh, Bukan Dicicil

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:43 WIB
Dinas Tenaga Kerja Cirebon Tegas: THR Harus Dibayar Penuh, Bukan Dicicil (Unsplash/ Mufid Majnun)

AYOBOGOR.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mengeluarkan peringatan keras kepada para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil.

Kepala Disnaker Kota Cirebon menegaskan bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, Disnaker melakukan pemantauan berkala ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

Baca Juga: Jangan Kaget! Undangan Pengambilan BLT MRP Sudah Dibagikan, KPM Kabupaten Garut Terima Berkah Ramadan

Selain itu, Disnaker Kota Cirebon juga telah menyiapkan posko pengaduan khusus untuk menerima laporan dari karyawan yang merasa hak THR mereka tidak dibayarkan sesuai aturan.

Posko ini beroperasi menjelang hari raya, khususnya pada tanggal 4-5 April atau H-6 Idulfitri, dan terletak di kantor Disnaker Kota Cirebon.

Langkah ini diambil sebagai respons atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang menekankan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh oleh pengusaha.

Disnaker Kota Cirebon berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi dan menghindari praktik pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: 57.058 KPM Kabupaten Banyuwangi Gembira Dapat BPNT Rp400.000 pada Pekan Ketiga Maret 2024 di PT Pos Indonesia

Dalam upaya untuk memastikan bahwa hak pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon telah mengambil langkah-langkah tambahan.

Selain membuka posko pengaduan khusus untuk THR, Disnaker juga melakukan monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari sosialisasi dan penegakan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Tujuannya adalah untuk mengingatkan dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR yang harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Warga Bukittinggi Berbahagia, Bansos dan PKH Triwulan I Tiba untuk Ribuan Warga Lewat PT Pos Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini