- Anak yang berhak mendapatkan PKH hingga anak ke-2 saja dalam satu keluarga. Jika dalam 1 keluarga terdapat lebih dari 2 anak usia dini, maka selebihnya tidak akan mendapatkan PKH.
- Anggota keluarga balita harus terdaftar aktif di DTKS.
2. Anak usia sekolah dasar (SD) sederajat
3. Anak usia sekolah menengah pertama (SMP) sederajat
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2024: Cair Maret, Ini Aturan Terbaru dari Sri Mulyani
4. Anak usia sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
5. Anggota keluarga dengan Disabilitas
6. Anggota keluarga denganLanjut usia (lansia)
7. Wanita hamil dan nifas.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai Rp600 Ribu untuk KPM BPNT dan PKH 2024 Segera Cair, Cek Daftar Penerima
Catatan ketujuh komponen tersebut harus didaftarkan dan aktif di data DTKS.
Jika sudah aktif terdapat di DTKS, maka sudah bisa dipastikan bansos PKH ketujuh komponen tersebut akan cair.
Untuk mengetahui apakah ketujuh komponen tersebut terdaftar di data DTKS maka Anda bisa mengecek di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Nah demikianlah ketujuh komponen yang bansosnya dijamin cair.***