AYOBOGOR.COM - Komisi VIII DPR RI telah meminta Menteri Sosial, Tri Rismaharini, untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat waktu, tepat nilai, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Permintaan ini merupakan hasil kesimpulan dari rapat kerja yang dihadiri langsung oleh Risma.
Untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tersebut tepat sasaran, Komisi VIII DPR pun meminta Risma agar memperbaiki akurasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Penyaluran bansos pangan yang masif selama masa kampanye Pemilihan Umum 2024 sempat menjadi sorotan publik lantaran dinilai bermuatan politis.
Namun, Risma mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
Sebab, dari total alokasi anggaran untuk perlindungan sosial Rp497 triliun, pihaknya hanya bertanggung jawab menyalurkan sebesar Rp78 triliun.
Selain itu, bansos yang disalurkan Kemensos sudah mengikuti data penerima bansos yang sudah ada sehingga nama-nama yang tidak ada dalam daftar tidak akan diberikan bansos.
Risma juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memegang langsung anggaran bansos tersebut.
Anggaran bansos yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Perintah Membayar (SPM) itu langsung disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos melalui bank penyalur.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Risma mengungkapkan, setiap tahun pemerintah mengeluarkan SPM untuk bansos.
Pada tahun ini, SPM tersebut dikeluarkan pada 26 Januari lalu atau sekitar dua pekan sebelum Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan 14 Februari 2024.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati sebelumnya meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menjelaskan masifnya bansos pemerintah yang tiba-tiba digelontorkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Meski tidak semua bansos yang diberikan saat itu berasal dari Kemensos, namun Esti tetap meminta Risma menjelaskan.
Risma, Menteri Sosial, menegaskan bahwa tidak ada dana bansos yang dicopet oleh pihaknya.