2. Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili tempat.
3. Tidak termasuk sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
4. Tidak masuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH, BPNT, dan BPUM.
5. Merupakan warga yang hilang mata pencahariannya akibat pandemi COVID-19.
6. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.
BLT Dana Desa menggunakan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa, dan akan diberikan selama 12 bulan kepada KPM, mulai dari bulan Januari-Desember 2024.
Besaran nominal bansos tambahan yang akan disalurkan ini adalah Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Namun, juga bisa langsung diberikan Rp 600.000 untuk dua bulan atau Rp 900.000 untuk tiga bulan kepada setiap KPM karena tergantung dari desanya masing-masing.
Baca Juga: Tutorial Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Bagi Peserta Yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 64
Jika kalian ingin mendaftarkan diri menjadi penerima bansos BLT Dana Desa, kalian bisa segera daftar ke kantor desa dengan membawa KTP, KK, bukti kependudukan didalam KSK, dan dokumen penting lainnya.
Kemudian, untuk mengecek apakah kalian terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, kalian bisa langsung datang ke kantor desa atau balai desa setempat.
Untuk mengetahui apakah kalian terdata sebagai penerima bansos, silakan cek ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
Itulah informasi terkait bansos tambahan, semoga kita lekas mendapatkan kabar pencairan bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan secepatnya. Semoga bermanfaat.***