Paling tidak harus sudah berjalan 1 tahun.
Selain itu, calon penerima bantuan PENA harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Calon penerima bantuan PENA juga Setuju keluar dari DTKS dan penerima bansos apabila diterima di program PENA.
Baca Juga: 4 Kriteria KPM yang Layak Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Tak Hanya Terdaftar di DTKS
Terdapat cara untuk daftar bantuan program PENA dari Kemensos di tahun 2024. Berikut informasinya.
1. KPM melakukan pengajuan ke pendamping PKH di wilayahnya.
2. Pendamping sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Data KPM calon penerima bantuan akan disampaikan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan PENA.
4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.
5. KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Mie Ayam Chili Oil di Jakarta Ini Rasanya Mirip Bakmi GM, Penikmat Pedas Wajib Kumpul dan Cicipi
Demikianlah ulasan mengenai program PENA. Semakin banyak KPM yang tergraduasi dari bansos PKH menjadi parameter keberhasilan negara dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.