nasional

Daftar KKS Bisa Dilakukan Secara Online? Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

Rabu, 13 Maret 2024 | 21:27 WIB
Daftar KKS Bisa Dilakukan Secara Online? Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya! (instagram.com/@pkh_jetisbantul)

6. Surat keterangan Desa atau Lurah yang menyatakan penyandang masalah kesejahteraan sosial

7. Surat keterangan Dinas sosial yang menyatakan bahwa orang tersebut benar tinggal di alamat yang sesuai

Lalu, bagaimana cara mengajukan kartu KKS secara online?

Berikut adalah penjelasan mengenai cara mendaftar sebagai pemilik kartu KKS secara online, dilansir Yotube BansosPedia.

Baca Juga: Rejeki Nomplok! KPM Kategori Ini Bisa Dapat Bansos Rp2,7 Juta, Kok Bisa?

- Download aplikasi cek bansos melalui playstore

- Buka aplikasi cek bansos kemudia klik buat akun baru

- Isi data pada kolom yang tertera sesuai dengan KK dan KTP

- Masukkan 2 foto sesuai arahan

Baca Juga: PT Pos Indonesia Tetapkan Batas Akhir Penyaluran Bansos BPNT Alokasi Januari-Maret 2024, Catat Tanggalnya!

- Swafoto dengan KTP

- Foto KTP asli

- Setelah berhasil masuk kemudian klik daftar usulan

- Selanjutnya klik tambah usulan dan isi data pada kolom yang tersedia

Perlu diingat, hanya yang lolos verifikasi saja yang bisa mendapatkan kartu KKS tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini