AYOBOGOR.COM - KKS atau kartu kesejahteraan sosial merupakan kartu penanda bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Yang termasuk kedalam penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah orang lanjut usia, gelandangan, dan lansia yang berada didalam panti.
Kartu KKS ini berfungsi sebagai penyalur bantuan sosial pemerintah yang diberikan kepada para pemilik kartu KKS tersebut.
Baca Juga: Ada Tempat Makan Bakso Unik dan Lengkap di Bogor, Pecinta Bakso Wajib Coba!
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan kartu KKS.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mengajukan kartu KKS ini.
Berikut adalah 7 syarat yang harus terpenuhi untuk bisa mendaftar sebagai pemilik kartu KKS
1. Kartu keluarga
2. KTP
3. Pas foto
4. Foto tubuh
5. Surat keterangan RT/RW yang menyatakan penyandang masalah kesejahteraan sosial
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Kapan Cair? Intip Jadwal Penyalurannya