nasional

WOW! Kemensos Kucurkan Bansos Rp6 Juta Khusus Bagi KPM Berusia 20 Sampai 40 Tahun dengan Kriteria Ini

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:38 WIB
WOW! Kemensos Kucurkan Bansos Rp6 Juta Khusus Bagi KPM Berusia 20 Sampai 40 Tahun dengan Kriteria Ini (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah membuat program baru khusus bagi penerima manfaat (PM) yang tidak lagi menerima bantuan sosial. Program tersebut adalah program pahlawan ekonomi nusantara (PENA).

Mengutip dari laman website resmi Kementerian Sosial, bahwa program PENA telah digagas sejak akhir 2022. Sebenarnya apakah program PENA itu?

Program pahlawan ekonomi nusantara (PENA) adalah program pemberian modal usaha kepada KPM bantuan sosial berusia produktif dengan tujuan meningkatkan kemandirian finansial sehingga masyarakat tidak bergantung pada bansos.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Buka dan Sahur di Toko Dimsum Terlengkap di Bogor yang Buka 24 Jam!

Sasaran penerima program PENA adalah penerima bansos aktif yang setuju untuk keluar dari daftar penerima bansos. Masih berusia produktif (20-40 tahun), dalam dalam daftar KK tidak ada lansia atau disabilitas.

Diutamakan bagi penerima rumah tidak layak huni (RTLH) 2021 atau rumah sejahtera terpadu (RST) 2022 dan memiliki rintisan usaha atau akan membuat usaha.

Bantuan modal usaha ini sebesar Rp6 juta yang dibelanjakan produk-produk pendukung kegiatan usaha.

Pada Agustus 2023 Kemensos menggradasi sebanyak 1.322 penerima manfaat (PM) program PENA yang telah memiliki pendapatan diatas upah minimum kota (UMK).

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Belum Juga Cair, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan

Jumlah ini terdiri atas 1.191 PM yang berasal dari KPM penerima dana bansos PKH dan bantuan sembako.

Dan 131 bersumber dari KPM penerima bansos yang datanya dari data integrase kesejahteraan sosial (DTKS).

Program PENA diharapkan dapat memilah mana KPM yang benar-benar membutuhkan bantuan dengan KPM yang sudah mampu mandiri secara ekonomi.

Memutus rantai kemiskinan dan juga untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah (UMKM) dari berbagai bidang.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 Senilai Rp600 Ribu! KPM Pemilik KKS Bank Mandiri Akan Cair Lebih Awal

Halaman:

Tags

Terkini