AYOBOGOR.COM- Pertamina mengucurkan dana hingga milyaran rupiah untuk memberi modal pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) melalui program pendanaan PUMK.
Program ini merupakan bentuk tanggungjawab PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pada program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ( TJSL)
Pertamina berkomitmen membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia melalui pinjaman modal usaha dengan bunga rendah yakni hanya 6% setiap tahunnya.
Program pendanaan UMK ini juga memiliki fungsi SMEPP (Small Medium Enterprise Partnership Program) yang berada di bawah pembinaan VP CSR & SMEPP Management - Corporate Secretary.
SMEPP adalah upaya Pertamina untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil untuk menjadi tangguh dan mandiri.
Program ini dilakukan dengan menyalurkan dana pinjaman, pendampingan, serta pelatihan usaha.
Tahun 2023 lalu PT Pertamina berhasil mengucurkan dana hingga menyalurkan kredit bergulir hingga Rp 141,9 miliar kepada 5.116 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan sepanjang 2023.
Dana PUMK, ini menyasar UMKM diberbagai sektor mulai perdagangan, kerajinan tangan, pertanian, industri rumahan, hingga jasa.
Dana PUMK ini sifatnya kredit lunak, mudah diakses oleh pelaku UMKM, dan sifatnya harus berputar atau revolving, sehingga manfaatnya akan semakin banyak dirasakan bagi UMKM.
Mekanisme Pemberian Dana PUMK yaitu anda harus memiliki usaha skala kecil dan menengah baik produk barang maupun jasa.
Setelah itu daftarkan diri anda menjadi mitra UMKM Pertamina di laman http://genumkm.pertamina.com/ diikuti dengan mengunggah (upload) dokumen yang menjadi persyaratan.
Adapun persyaratannya :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usaha mikro dan usaha kecil yang belum memiliki akses pinjaman kepada lembaha pinjaman seperti bank.
3. Usaha skala mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dibidang dan/atau mendukung bisnis inti Perusahaan/BUMN;
4. Diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN;
5. Usaha merupakan rintisan pribadi, bukan cabang atau anak cabang.
6. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.