1. SPM (Surat Perintah Membayar)
2. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
3. SI (Standing Instruction)
4. Top Up (Dana sudah bisa di ambil KPM)
Oleh karena itu, KPM PKH diharapkan dapat bersabar dan menunggu status pencairan bansos PKH ini.
Dikabarkan bahwa pencairan bansos PKH akan segera dilakukan sebelum atau saat bulan puasa.
Selain itu, inilah syarat penerima yang layak untuk mendapatkan bansos PKH,
Syarat Penerima Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai e-KTP.
- Memiliki komponen penerima terdiri dari ibu hamil dan balita, anak sekolah hingga SMA, penyandang disabilitas dan lansia.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Salah satu anggota kelurganya bukan termasuk anggota ASN, TNI atau Polri.
- Tidak pernah mendapatkan bantuan sejenis, meliputi BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.