AYOBOGOR.COM – Bantuan Sosial atau bansos saat ini sedang gencar disalurkan serentak pada Maret tahun 2024 oleh pemerintah.
Bansos tersebut diantaranya adalah bantuan sosial BPNT, BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, dan yang lainnya.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengetahui kabar ini tentu saja sangat senang.
Sebab bansos ini akan sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi mereka.
Bansos ini tidak hanya sembarangan diberikan kepada seluruh kalangan masyarakat, hanya beberapa golongan tertentu saja yang bisa menikmati bantuan ini.
Tak luput dengan golongan Lanjut Usia Terlantar (Lansia), mereka juga berhak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Tetapi tidak semua Lansia layak untuk diberikan bansos, mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial hari Senin (4/3/2024) bahwa terdapat beberapa rincian mengenai hal-hal yang menjadikan Lansia tersebut tidak layak untuk menerima bansos.
Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Inilah Rahasia Kulit Wajah Sehat Saat Bulan Ramadhan
KPM PKH yang tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
- Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun