Posisi Tenaga Pendukung Staf Administrasi akan mengemban tanggung jawab untuk mendukung beberapa kegiatan yang berkaitan dengan Pelayanan Pimpinan dan Keprotokolan di antaranya:
1. Mendukung koordinasi Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala dan Protokol pada Biro Hubungan Masyarakat di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun antar Kementerian/Lembaga;
2. Berkolaborasi bersama tim Subbagian Tata Usaha Menteri/kepala dan Protokol pada Biro Hubungan Masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diemban;
3. Melaksanakan tugas perkantoran lainnya seperti: urusan administrasi ketatausahaan, pengelolaan keuangan, penyiapan kegiatan, dukungan kerumahtanggaan, dan penyiapan perjalanan dinas Menteri/Kepala serta menyusun laporan kegiatan yang diberikan oleh pimpinan berdasarkan ketentuan yang berlaku baik lisan maupun tertulis.
Tenaga Pendukung Staf Administrasi harus memiliki kualifikasi minimum sebagai berikut:
- Pria/Wanita, 2 Orang;
- Usia maksimum 30 tahun;
- Pendidikan minimal Diploma (D3) semua Jurusan dengan minimum IPK 3,00;
- Menguasai Ms. Office;
- Mampu berkomunikasi secara efektif;
- Memiliki kemampuan manajemen waktu yang baik;
- Memiliki motivasi kerja yang baik;
- Memiliki motivasi untuk mempelajari hal-hal baru;
- Mampu bekerja secara individu maupun bekerja sama dalam tim;
- Jujur, bertanggung jawab, responsif, teliti, rapi dan disiplin.