AYOBOGOR.COM -- BLT Mitgasi Risiko Pangan jadi salah satu bantuan sosial yang dilakukan percepatan pencairan ke Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Dijadwalkan, bansos pengganti BLT El Nino ini akan cair di bulan Februari 2024 ini.
Masih banyak masyarakat yang bertanya, siapa saja yang berhak menerima bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan?
Baca Juga: Update Pembangunan IKN, Kantor Presiden Hampir Rampung!
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasannya di bawah ini.
Diketahui, KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 200 ribu setiap bulan untuk alokasi Januari - Maret 2024.
Sehingga nantinya KPM aka mendapatkan total bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Berbeda dengan BLT El Nino, KPM hanya mendapatakan bantuan total sebesar Rp 400 ribu, karena alokasinya cuman 2 bulan saja.
Saat ini, KPM masih menunggu pencairan BLT Mitigasi ini yang diperkirakan cair bulan Februari 2024 ini kepada 18, 8 juta penerima manfaat.
Lalu, siapa sajakah yang bakal mendapatkan BLT ini? Berikut ulasannya.
Penerima bantuan PKH yang juga termasuk dalam penerima BPNT atau BPNT murni memiliki kesempatan untuk menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Baca Juga: KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Apakah Dapat Bansos Beras 10 Kg? Berikut Informasinya
Perlu dicatat, bahwa saat ini BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya akan diberikan kepada KPM PKH yang juga menerima BPNT atau BPNT murni.