7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemilik CV, direksi, atau komisaris.
8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum Kabupaten.
Aturan mengenai kriteria penerima bansos PKH ditetapkan oleh Kemensos pada akhir 2023 lalu dan akan tetap berlaku di tahun 2024 ini.***