Di tahun 2024 ini akan dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk daftar CPNS 2024, antara lain harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata! Juru Parkir di Bali Jadi Caleg, Ngotot Tak Mau Dicoret dari Daftar Penerima Bansos
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Demikian informasi lengkap mengenai seleksi CPNS 2024 yang akan segera dimulai sebentar lagi.***