Lalu bagaimana cara melakukan sanggah kuota sekolah?
Pertama, jika berkaitan dengan jumlah peserta didik dan jurusan, maka silahkan hubungi Dapodik untuk SMA/SMK atau EMIS untuk MA.
Kedua, jika berkaitan dengan akreditasi sekolah/madrasah, silahkan hubungi helpdesk BANPDM melalui https://bansm.kemdikbud.go.id.
Jika sudah melakukan pengajuan, maka pantau perubahannya di Pusdatin melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/site/index.
Pantau perubahannya dan pastikan data sudah diperbaharui dengan usulan perubahan yang benar.
Baca Juga: Hore! BLT EL Nino Berpeluang Lanjut di Tahun 2024, Siap-siap Dapat Tambahan Bansos Rp600 Ribu
Lalu bagaimana jika informasi jumlah siswa dan akreditasi di Pusdatin sudah benar, tapi kuota sekolah di portal SNPMB masih salah?
Maka, pihak sekolah tinggal login ke aplikasi PDSS melalui portal SNPMB menggunakan akun sekolah.
Nantinya, sistem secara otomatis akan memperbaharui data terbaru. Meski begitu, mekanisme ini dapat dilakukan mulai tanggal 9 Januari 2024.