nasional

Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2024, Pendaftaran Masih Dibuka di Tempat Ini

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:38 WIB
Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 2024, Pendaftaran Masih Dibuka di Tempat Ini (Ayobogor.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Beli gas 3 kg kini wajib menunjukkan KTP. Hal ini didasarkan oleh sejumlah peraturan pemerintah.

Pemerintah ingin distribusi gas 3 kg sesuai targetnya, sehingga proses pendaftaran calon pembeli diwajibkan.

Hingga kini, baru ada 31,5 juga NIK yang terdaftar sebagai pembeli gas 3 kg resmi. Dari jumlah itu, 7,1 juta tidak masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: Gempa Selatan Jabar M 5,9 Buat Sepuluh Rumah Rusak di Kabupaten Sukabumi

Adapun jumlah NIK di data P3KE sejauh ini mencapai 183 juta. Adapun penerima gas yang disebut juga sebagai gas melon itu terdiri dari empat kelompok.

Mereka adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Ini berdasarkan Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019.

Lalu bagaimana cara daftar menjdadi pembeli gas 3 kg? Berikut caranya:

1. Menunjukkan NIK dan No. KK di pangkalan resmi Pertamina.

2. 1 NIK hanya berlaku untuk satu KK saja.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Batagor Enak di Kota Bogor, Cocok Buat Warga Kota Hujan

3. Pangkalan melakukan pengecekan NIK.

4. Setelah terdaftar, maka bisa langsung melakukan transaksi pembelian gas 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan pewajiban pendaftaran pembeli gas 3 kg sebagaimana Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota itu menyatakan komitmen transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Halaman:

Tags

Terkini