umum

Mekanisme Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024 yang Perlu Diketahui Keluarga Penerima Manfaat

Minggu, 31 Desember 2023 | 20:28 WIB
Mekanisme pencairan Bansos PKH dan BPNT (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Tahap 4: Juli-Agustus

Tahap 5: September-Oktober

Tahap 6: November-Desember

Sementara itu, bagi KPM yang menerima bansos PKH dan BPNT melalui Bank Himbara, pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Artinya, dalam satu tahun akan ada empat kali pencairan. Tahapan pencairannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Pungutan Liar BLT El Nino, Laporkan Kejanggalan Lewat Pusat Kendali Kemensos di Nomor Ini!

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Untuk bansos BPNT, nominalnya tetap sebesar Rp200.000 per bulan. Sedangkan untuk bansos PKH, nominalnya beragam, tergantung komponen dari KPM tersebut. Berikut adalah rinciannya:

Baca Juga: Khasiat Minyak Bulus untuk Kesehatan dan Kecantikan

Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp3.000.000 setahun

Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000 setahun

Anak sekolah SD: Rp900.000 setahun

Halaman:

Tags

Terkini