Tahap 4: Juli-Agustus
Tahap 5: September-Oktober
Tahap 6: November-Desember
Sementara itu, bagi KPM yang menerima bansos PKH dan BPNT melalui Bank Himbara, pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Artinya, dalam satu tahun akan ada empat kali pencairan. Tahapan pencairannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Waspada Pungutan Liar BLT El Nino, Laporkan Kejanggalan Lewat Pusat Kendali Kemensos di Nomor Ini!
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Untuk bansos BPNT, nominalnya tetap sebesar Rp200.000 per bulan. Sedangkan untuk bansos PKH, nominalnya beragam, tergantung komponen dari KPM tersebut. Berikut adalah rinciannya:
Baca Juga: Khasiat Minyak Bulus untuk Kesehatan dan Kecantikan
Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp3.000.000 setahun
Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000 setahun
Anak sekolah SD: Rp900.000 setahun