AYOBOGOR.COM -- Aneka bansos sudah dan masih dicairkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) akhir tahun 2023 ini.
Tapi informasi terbaru sekitar 500 ribu KPM terancam hangus dan tidak bisa mengambil bansos yang harusnya menjadi milik mereka.
Lantas mengapa ada banyak KPM yang terancam bansos yang diterima hangus dan tak bisa diambil?
Perlu diketahui bahwa pemerintah mengeluarkan surat keputusan yang berisi batas pengambilan bansos adalah di tanggal 31 Desember 2023.
Itu berkaitan dengan fakta bahwa di tanggal 18 Desember 2023, ada sebanyak 510.044 KPM belum mencairkan dana bansos dari pemerintah.
Yang menjadi masalah adalah dana bansos sudah ditransfer ke rekening pribadi atau via beberapa pihak seperti Pos Indonesia.
Nah, mengacu surat edaran Kemensos 3409/3.4/BS/01.00/12/2023, dana yang belum dicairkan adalah Rp 227 milyar.
Baca Juga: Tanda-tanda Anda Dihapus dari Penerima Bansos Tahun 2024, Apa Saja? Jangan Disepelekan
Adapun, dari banyaknya bansos yang belum dicairkan, Kemensos memerintahkan para pendamping sosial untuk turun langsung ke lapangan.
Tujuannya yakni memeriksa kondisi dan mengingatkan KPM segera mencairkan dana bansos.
Kemudian ada beberapa faktor seperti KPM sudah meninggal, sulit akses perbankan/sakit atau sudah merasa tidak membutuhkan bansos.
Perintah pengecekan kepada para pendamping dimulai tanggal 22 Desember hingga 26 Desember 2023.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kilogram Lanjut Cair Tahun 2024, Jumlah Penerima Ditambah?