4. Tol Bangkinang-Tanjung Alai (sepanjang 25 kilometer)
5. Tol Binjai-Langsa Seksi Kuala Bingai-Tanjung Pura (sepanjang 19 kilometer)
6. Tol Akses Makassar New Port (tahap 1 dan 2) (sepanjang 3,2 kilometer)
7. Tol Indralaya-Prabumulih (sepanjang 64,5 kilometer)
8. Tol Stabat-Kuala Bingai (sepanjang 8 kilometer)
9. Tol Indrapura-Lima Puluh (sepanjang 15 kilometer)
10. Tol Tebing Tinggi-Indrapura (sepanjang 26,23 kilometer)
11. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 Ruas Blang Bintang-Baitussalam (sepanjang 12,7 kilometer)
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tol gratis tersebut diimbau untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku
- Membawa kendaraan yang laik jalan
- Menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas
Baca Juga: Akhirnya Honda Sumbang 1 Jenis Motor Listrik Subsidi, Yamaha Kapan Nyusul?