nasional

Cara Mendaftar Menjadi Pengguna LPG 3 Kg, Mulai 1 Januari 2024 Dibatasi

Rabu, 20 Desember 2023 | 14:22 WIB
Cara Mendaftar Menjadi Pengguna LPG 3 Kg, Mulai 1 Januari 2024 Dibatasi

AYOBOGOR.COM - Bagi Anda yang ingin menjadi pengguna LPG 3 kg, kali ini wajib mendaftar.

Pasalnya pemerintah ingin membuat distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

Karena itu, setiap pembeli LPG 3 kg harus terdata terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Seperti diketahui, pengguna LPG 3 kg sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Baca Juga: UPDATE 4 Daerah Ini Terima Surat Undangan Pencairan BLT El Nino Rp 400.000 Minggu Ini, Daerah Anda Termasuk?

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tabung gas yang dikenal sebagai gas melon ini diperuntukan untuk rumah tangga.

Namun selain untuk kebutuhan memasak rumah tanggal, gas ini diperbolehkan digunakan untuk usaha mikro, nelayan dan petani sasaran.

Adapun pengguna yang telah terdaftar sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian ESDM akan memberlakukan aturan terhitung sejak 1 Januari 2024.

Disebutkan bahwa masyarakat perlu mendata sebagai pengguna hingga tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT El Nino 2023, Di Beberapa Daerah Sudah Cair, Di Wilayahmu Sudah Cair atau Belum? Cek di Sini Daftar Penerimanya

Berikut ini cara mendaftar agar bisa menjadi pengguna LPG 3 kg.

1. Mendatangi pangkalan atau penyalur gas.

2. Mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.

Sebagai informasi, hingga November 2023, pengguna LPG 3 kg yang terdata sudah mencapai 27,8 juta orang.

Tags

Terkini