AYOBOGOR.COM - Pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) resmi ditutup.
Dengan begitu, pendaftar tinggal melihat hasil seleksi KPPS sebagai petugas Pemilu 2024.
Pendaftaran KPPS sendiri dibuka selama 10 hari, dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Dengan begitu, proses seleksi petugas pemilu tersebut semakin dekat ke tahapan pengumuman hasil seleksi dan pelantikan nantinya.
Sebagai informasi, KPPS sendiri merupakan salah satu badan adhoc KPU yang dibentuk secara langsung oleh PPS.
KPPS membantu kerja-kerja PPS di tempat pemungutan suara (TPS). Petugas itu bekerja selama proses pencoblosan hingga pemuktahiran suara.
Jika dihitung, masa kerja KPPS hanyalah sebulan, yaitu dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Selama sebulan itu, para anggota hingga ketua akan mendapatkan honor.
Honor bagi anggota KPPS sebesar Rp1.100.000. Sedangkan honor PPS sebesar Rp1.200.000.
Honor tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun pemilu sebelumnya.
Selain itu pada Pilkada 2024, akan ada honor yang lain. Untuk ketua diberi Rp900.000. Untuk anggota sebesar Rp850.000.
Setelah proses pendaftaran, tahapan seleksi KPPS selanjutya adalah penelitian administrasi lalu masa tanggapan masyarakat terkait hasil penelitian.