AYOBOGOR.COM - Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) mengalami masalah data sehingga bansos PKH dan BPNT harus terputus alias tidak bisa dicairkan lagi.
Masalah data itu tentunya jadi momok tersendiri bagi KPM. Terlebih mereka sangat membutuhkan bansos PKH dan BPNT untuk meringankan beban hidup.
Apakah bantuan sosial yang sudah lama terhenti bisa diaktifkan lagi?
Baca Juga: Surat Rekomendasi Untuk Daftar Petugas Haji 2024, Begini Cara Daftar Seleksi PPIH 2024
Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, jawabannya bisa. Caranya harus memperbaiki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rata-rata permasalahan KPM yang bansosnya tidak bisa cair lagi adalah data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan DTKS tidak sama.
Contoh nama KPM di Dukcapil adalah Saidah, tetapi di DTKS dituliskan Sahidah.
Data yang tidak singkron menyebabkan bansos PKH dan BPNT bisa terhenti.
Baca Juga: Daftar Kantor PPS di Kabupaten Bogor untuk Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Oleh sebab itu pendamping sosial harus memperbaiki data di DTKS. Akan tetapi, sebelum melakukan itu harus melalui tahap musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa.
Tujuan musyawarah itu adalah untuk memastikan kelayakan KPM dalam menerima bantuan sosial.
Apabila KPM yang datanya bermasalah dinilai masih layak mendapatkan bansos PKH dan BPNT, maka pendamping sosial bisa memperbaiki data di DTKS.
Setelah itu operator SIKS-NG desa akan mengajukan nama KPM tersebut ke Kemensos agar dapat kembali menerima bansos.
Baca Juga: Bocoran 20 Tes Wawancara KPPS 2024 dan Kunci Jawabannya, Tinjau Sekarang Agar Lolos KPPS Pemilu 2024