nasional

Masa Kerja KPPS Sebulan, Honor Rp1,1 Juta Worth It untuk Kerjakan Tugas Pemilu 2024?

Rabu, 13 Desember 2023 | 10:11 WIB
Masa Kerja KPPS Sebulan, Honor Rp1,1 Juta Worth It untuk Kerjakan Tugas Pemilu 2024? (Kemenkumham)

AYOBOGOR.COM - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dibuka sejak Senin, 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023.

Selama sepuluh hari masa pendaftaran tersebut, para peminat lowongan KPPS diberi waktu untuk mengumpulkan syarat dan dokumen kelengkapan pendaftaran.

Namun lebih dari itu, calon anggota KPPS pun diberi waktu untuk memahami tugasnya di Pemilu 2024 di samping upah atau honor saat bertugas.

Anggota KPPS sendiri mendapatkan honor sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan ketuanya sebesar Rp1,2 juta.

Kendati mengalami kenaikan yang jauh lebih signifikan dibanding Pemilu 2019, namun masa kerja KPPS sendiri hanya selama sebulan.

Masa kerja KPPS terhitung sejak dilantik yaitu pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Secara umum, masa kerja itu meliputi masa pemungutan suara dan penghitungan suara untuk agenda Pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi serta kabupaten/kota, dan Pilpres 2024.

Lalu apa saja tugas dan wewenang KPPS? Berkenaan itu, semuanya diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam pasal itu juga, dijelaskan tentang kewajiban KPPS di samping tugas dan wewenangnya.

Tugas KPPS:

1. Mengumumkan DPT di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Halaman:

Tags

Terkini