nasional

KPPS Urusi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ternyata Honor Petugas Pemilu Bakal Beda

Senin, 11 Desember 2023 | 15:29 WIB
KPPS Urusi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ternyata Honor Petugas Pemilu Bakal Beda

AYOBOGOR.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS merupakan salah satu badan ad hoc milik KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Meski begitu, KPPS begitu juga dengan badan-badan ad hoc lainnya akan bertugas sebanyak dua kali pada 2024.

Selain Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Februari 2024, KPPS juga akan mengurusi hajat Pilkada 2024.

Pemilu 2024 sendiri terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg). Untuk pileg, pemilhan terdiri dari Pileg tingkat DPRD kota/kabupaten, provinsi, dan terakhir pusat.

Sedangkan Pilkada 2024 terdiri dari pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Mengingat hajat politik di Pemilu 2024 lebih banyak dibanding Pilkada 2024, maka honor KPPS pun akan terpengaruhi.

Hal ini juga sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah mengeluarkan Surat Menkeu No. S-647/MK.02/2022.

Dalam surat itu, honor KPPS pada Pemilu 2024 lebih besar, ketimbang saat bertugas di Pilkada 2024.

Untuk masa Pemilu 2024, honor ketua KPPS sebesar Rp1.200.000. Sedangkan anggotanya sebesar Rp1.100.000.

Pada Pilkada 2024, honor ketua KPPS menjadi Rp900.000. Sementara anggotanya menjadi Rp850.000.

Meskipun begitu, honor ketua maupun anggota KPPS di tahun politik 2024 lebih besar ketimbang Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, honor ketua KPPS sebesar Rp550.000. Sedangkan anggotanya sebesar Rp500.000.

Pendaftaran KPPS sendiri sudah dibuka sejak Senin, 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023.

Peminat posisi itu bisa mendaftarkan diri ke sekretariat PPS di desa/kelurahan setempat sesuai domisili KPPS berada.

Tags

Terkini