AYOBOGOR.COM - Berikut ini ketentuan baru dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 di mana terdapat beberapa perubahan di dalamnya.
Ketentuan itu salah satunya tentang calon mahasiswa yang lolos jalur SNBP 2024 tidak bisa mendaftar lagi di jalur tes yang lain, meliputi SNBT dan jalur mandiri.
Hal ini dipastikan oleh Kepala BSKAP Kemendikbudristek RI Anindito Aditomo pada peluncuran SNPBM 2024 pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.
"Calon mahasiswa yang diterima di jalur prestasi (SNBP, red) tak bisa mendaftar di jalur tes atau mandiri," kata Anindito, dikutip dari Republika, Minggu, 10 Desember 2023.
Begitu juga dengan yang sudah mendaftar ulang pada SNBT, maka tidak bisa diterima melalui jalur mandiri.
Adapun ketentuan SNBP 2024 sebagai berikut:
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
- Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Selain itu sekolah harus mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.