AYOBOGOR.COM - Ada kabar gembira untuk Guru ASN Daerah mengenai tunjangan baru yang akan diterima di tahun 2024.
Tunjangan ini digelontorkan pemerintah untuk para guru ASN yang mengabdi di berbagai daerah di Indonesia.
Aturan tentang tunjangan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancanagan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 7 Obat Asam Urat yang Direkomendasikan Dokter, Jaminan Ampuh Redakan Nyeri
Sebelumnya di tahun 2021, penerima tunjangan guru hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi aturan tersebut mulai berubah di tahun 2022 lantaran saat ini ada PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang juga akan mendapatkan tunjangan.
Oleh sebab itu tunjuangan ini diberikan kepada Guru ASN daerah yang mencakup PNS dan PPPK.
Berdasarkan informasi dalam Buku II Nota Keuangan itu, diketahui adanya tiga tunjangan baru yang masih akan terus berlaku di tahun 2024.
Baca Juga: Hasil Game Pertama ONIC vs See You Soon Hari Ini M5 Championship, Novaria SANS Repotkan SYS
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah
Tunjangan ini dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan oleh guru.
TPG awalnya hanya diberikan untuk guru PNS Daerah, akan tetapi mulai 2022 guru PPPK yang telah bersertifikasi mulai mendapatkan tunjuangan yang sama.
2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah
Baca Juga: Update Daftar Harga HP Vivo Terbaru, Makin Ramah di Kantong