AYOBOGOR.COM -- Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi penentu harapan bagi banyak siswa di Jakarta untuk mendapatkan bantuan pendidikan.
Namun, meskipun pencairan KJP Plus November telah dimulai sejak 28 November 2023, masih terdapat sejumlah siswa yang belum menerima dana bantuannya.
Dalam menghadapi masalah ini, penting untuk memahami dua penyebab utama dan cara mengatasinya, sebagaimana diuraikan oleh YouTube Eka Nur Aripin yang telah mendalami permasalahan ini.
Baca Juga: KJP Plus Desember 2023 Siap Cair, Catat Tanggalnya
Menurut Eka Nur Aripin seperti dilansir dari Ayojakarta--jaringan Ayobogor, terdapat dua penyebab utama siswa yang belum mendapatkan dana KJP Plus November.
1. Penyebab Pertama: Pembekuan dan Tidak Terdaftar di DTKS
Pertama, sekitar 95% kasus diputus karena pembekuan akun. Hal ini disebabkan oleh kesalahan atau tindakan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Selain itu, pembekuan juga dapat terjadi karena tidak diperpanjang lagi akunnya, yang disebabkan oleh ketidakregistrasian di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS, Eka menyarankan untuk mendaftar pada awal tahun 2024, khususnya sekitar bulan Februari atau Maret.
Baca Juga: Situs kjp.jakarta.go.id Masih Error, Pelajar Resah Tak Bisa Cek Penerima KJP Plus Desember 2023
Namun, penting untuk diingat bahwa pendaftaran ini tidak menjamin pencairan dana segera, karena dari kasus sebelumnya, siswa harus menunggu hingga setahun.
2. Penyebab Kedua: Perbedaan Nama Kode Wali QQ di Bank dan Verifikasi Formulir
Penyebab kedua mengenai perbedaan nama kode wali QQ yang diinput dengan data di bank. Misalnya, jika nama wali QQ di verifikasi formulir berbeda dengan data di bank, pencairan dana dapat ditunda. Eka menekankan perlunya konfirmasi dalam kasus ini.
Untuk mengatasi masalah ini, siswa perlu melakukan pengecekan data di situs resmi KJP Jakarta untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.