umum

UMK Jawa Barat 2024 Diresmikan: Kota Bekasi Tertinggi, Karawang, Depok, Bogor Ada Perlawanan?

Kamis, 30 November 2023 | 18:49 WIB
UMK 2024 Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, lantas apakah Bogor Depok dan Karawang bisa melawannya? (Pixabay/Emaji)

AYOBOGOR.COM -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis (30/11/2023).

UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: UMK 2024: Upah Buruh Kabupaten Bogor Tak Jadi Salip Kota Bogor, Segini Besarannya

Bey mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Sudah Cair, tetapi Situs kjp.jakarta.go.id sedang Maintenance, Begini Solusinya

KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).

KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).

KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).

KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).

Baca Juga: TOK RESMI, Daftar UMK Kabupaten Kota Jawa Tengah 2024: Semarang Tertinggi Tembus Rp3,24 Juta, Terendah di Mana?

Halaman:

Tags

Terkini