nasional

UMK 2024 Cirebon Raya, Hanya Majalengka yang Berani Beri Usulan Kenaikan di Atas 10 Persen

Kamis, 30 November 2023 | 13:08 WIB
UMK 2024 Cirebon Raya, Hanya Majalengka yang Berani Beri Usulan Kenaikan di Atas 10 Persen

AYOBOGOR.COM - Di antara daerah-daerah di wilayah Cirebon Raya, hanya Kabupaten Majalengka saja yang berani mengusulkan kenaikan signifikan pada UMK 2024.

UMK 2024 sendiri segera akan ditetapkan oleh pemerintah provinsi, begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menaungi lima daerah di Cirebon Raya.

Cirebon Raya sendiri terdiri dari satu kota dan empat kabupaten. Di antaranya adalah Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.

Dari lima daerah itu, hanya Majalengka saja yang memberi usulan kenaikan di atas 10 persen. Tepatnya sebesar 14,81 persen.

Sedangkan daerah lain, usulan kenaikannya tidak lebih dari 5 persen. Kendati begitu, usulan itu bisa berubah, tergantung dari pengesahan pemerintah provinsi kelak.

Berikut ini daftar usulan UMK 2024 di daerah Cirebon Raya.

Kabupaten Indramayu

Usulan naik sebesar 3,21 persen. Jika direalisasikan, kenaikan UMK Kabupaten 2024 dari asalnya Rp2.541.996 bisa menjadi Rp2.623.697.

Kota Cirebon

Usulan naik sebesar 3,12 persen. Maka UMK Kota Cirebon 2024 berpotensi berubah dari asalnya Rp2.456.516 menjadi Rp2.533.038.

Kabupaten Cirebon

Usulan naik sebesar 3,58 persen. Jika disahkan, UMK Kabupaten Cirebon 2024 menjadi Rp2.517.729,86, dari asalnya sebesar Rp 2.430.780.

Kabupaten Majalengka

Usulan naiknya sebesar 14,81 persen. UMK Kabupaten Majelengkan 2024 bisa menjadi Rp2.503.646,14 dari asalnya Rp2.180.602.

Halaman:

Tags

Terkini