nasional

UMK dan UMP Mengalami Kenaikan, Nominal Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024 Ikutan Naik?

Selasa, 28 November 2023 | 20:05 WIB
UMK dan UMP Mengalami Kenaikan, Nominal Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024 Ikutan Naik? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Seiring dengan kenaikan UMP dan UMK akankah nominal bansos dan PKH ikutan naik di tahun 2024? Simak penjelasan lengkapnya.

Upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sementara itu, Upah minimum kabupaten/kota (UMK) merupakan upah buruh yang ditetapkan untuk pekerja di kabupaten atau kota yang memiliki syarat tertentu.

Baca Juga: WOW! bank bjb Raih Best 50 Financial Institution Awards 2023 dari The Iconomics

Untuk UMP 2024 sudah diumumkan pada 21 November 2023. Hasilnya seluruh provinsi di Indonesia mengalami kenaikan nominal UMP.

Sementara itu, untuk UMK baru akan diumumkan pada 30 November 2023 mendatang.

Nilai UMK diharapkan ditetapkan di atas nulai UMP. Jadi nominalnya ditengarai akan mengalami kenaikan.

Adapun tujuan kenaikan UMP 2024 adalah untuk menjaga pekerja yang baru agar tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan, mengingat nilai kebutuhan hidup selalu meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Tak Kalah Saing dari Ronaldo dan Messi, Atta Halilintar Pamer Kado Jam Tangan Mewah Harganya Lebih dari Rp1 Miliar

Sehubungan dengan hal itu, akankah nominal bansos PKH dan BPNT di tahun juga akan mengalami kenaikan?

Dilansir AYOBOGOR.COM dari chanel YouTube Diary Bansos, nominal kedua jenis bansos itu jumlah nominalnya masih sama dengan tahun 2023.

Pihak Kementerian Sosial juga belum memberikan pernyataan mengenai kenaikan nominal bansos reguler di tahun 2024.

Jadi nominal bansos BPNT 2024 adalah senilai Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Prediksi Barito Putera vs Borneo FC di Laga Pekan Ke-20 Liga 1, Laga Mudah Bagi Tim Pesut Etam

Halaman:

Tags

Terkini