AYOBOGOR.COM - Pemerintah akan segera mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024. Simak prediksi UMK Kudus dan Karanganyar terbaru.
UMK Kudus 2023 diketahui sebesar Rp2.439.813. Jumlah itu diprediksi akan semakin melesat di tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajukan usulan kenaikan UMK 2024 kepada Gubernur Jateng sebesar Rp77.074,02 menjadi Rp2.516.888.
Besaran upah 2024 tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan pengusaha dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Penghitungan UMK tahun ini, menggunakan formula perhitungan UMK 2024 melalui Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, sedangkan UMK tahun ini menggunakan formula berdasarkan PP 36 Tahun 2021.
Berdasarkan formula yang baru yang menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi kabupaten dan inflasi Jateng, kenaikan UMK 2024 hanya sebesar 3,16 persen atau sebesar Rp77.073,72.
Sememtara itu, UMK Kabupaten Karanganyar 2024 pun sudah mulai bisa diperhitungkan kenaikannya setelah UMP Jawa Tengah 2024 naik 4,02 persen.
Baca Juga: Prediksi Argentina vs Jerman di Semifinal Piala Dunia U17 2023, Final Kepagian Dua Tim Sama Kuat!
Berikut prediksi kenaikan UMK di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.
UMK Kudus 2024
UMK Kudus 2023 senilai Rp2.439.813. Apabila UMK 2024 naik 4,02 persen, sama seperti persentase kenaikan UMP Jawa Tengah 2024, maka prediksi UMK Kudus 2024 menjadi Rp2.537.893.
UMK Karanganyar 2024
UMK Karamganyar 2023 senilai Rp2.207.000. Apabila UMK 2024 naik 4,02 persen, sama seperti persentase kenaikan UMP Jawa Tengah 2024, maka prediksi UMK Karanganyar 2024 menjadi RpRp 2.296.182,87.