Di Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan dalam hal pelaksanaan Supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Benarkah KJP Plus November 2023 Cair Besok 20 November? Ternyata Begini Faktanya
''Yang jadi kekhawatiran adalah bagaimana kalau kasus pemerasan itu disupervisi KPK, lalu pimpinan KPK yang diusut memasukkan oknum orangnya untuk masuk dalam Tim Supervisi dan kerjanya bukan malah mengejar pelaku, tapi justru melindungi dan mengamankan. Itu mungkin saja, karena Firlu Bahuri faktanya masih ketua KPK yang punya kekuasaan dan kewenangan. Ini rumit sekali,'' bebernya.
Sebagai informasi, di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Pasal 10A ayat (3) dikatakan ''Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.''