Begitu pula Presiden Joko Widodo yang tak hadir dalam pelantikan Suhartoyo.
Padahal Jokowi muncul ketika Anwar dilantik jadi ketua MK pada Maret lalu.
Diketahui, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat.
Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa.***