nasional

Dianggap Salahi Kode Etik KPK, MAKI Laporkan Kelakuan Firli Bahuri

Minggu, 5 November 2023 | 10:46 WIB
Dianggap Salahi Kode Etik KPK, MAKI Laporkan Kelakuan Firli Bahuri (Instagram)

AYOBOGOR.COM - Ketua Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa waktu lalu mendapat sorotan mendalam.

Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasaan yang dilakukan petinggi KPK terhadap tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Di luar itu, publik pun terkejut karena sang ketua KPK memiliki rumah yang tidak dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Meskipun bukan rumah milik, rumah sewa yang berada di Jalan Kartanegara Nomor 46, Jakarta Selatan tersebut harus tetap tertulis biaya sewanya di LHKPN.

Karena itu juga, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Firli kepada dewan pengawas karena dianggap melanggar kode etik oleh KPK.

"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik," katanya, dikutip dari Republika, Minggu, 5 November 2023.

Sebagai informasi, rumah tersebut merupakan salah satu rumah Firli yang diperiksa oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

Firli menyewa rumah itu bukan atas namanya, melainkan orang bernama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Sedangkan harga sewa rumah tersebut di kisaran Rp650 juta per bulannya. Alex pun mengaku bahwa rumah itu disewa atas namanya.

"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu aja ya," katanya, dikutip dari Republika.

Tags

Terkini