"Beda atuh ay, sekarang kan belom halal. Dosa!!" tegas si wanita.
"Tapi kan aku tanggung jawab, bakal nikahin kamu juga ujung-ujungnya," timpal lagi si lelaku.
"Toh undangan udah disebar, gak mungkin aku kabur," tambahnya.
"Iya aku tauuuuuu kamu gak akan ninggalin akun. Tapi kan niat kita nikah biar ikatan kita tuh jadi halal," terang si wanita.
"Negeri gak konsepnya? Kalo kita HS sebelum akad ya percuma," kata si wanita.
"Daripada aku HS sama oranglain? Emang kamu mau bekas orang lain?" kata si lelaki.
"Hah?" tanya sang wanita keheranan.
"Yaudahlah gak usah jadi nikahnya kalo gitu," ancam si lelaki.
"Loh, plis atulah jangan kaya anak kecil gitu, masa gara-gara gitu aja ampe batal nikah. Semuanya udah siap, mau bilang apa aku sama keluarga kalo dibatalin," kata si wanita.
"Ya kamu, belum jadi istri aja gak taat sama aku. Apalagi udah jadi istri nanti," ujar si lelaki.
"Coba dipikir deh, keinginan kamu tuh bukan hal yang perlu ditaatin. Itu permintaan tolol. Tau gak?" kata si wanita.
"Gak sopan, nikahnya fix batal," kata si lelaki.
"Gila kamu," kata si wanita. "Emang," kata si lelaki mengakhiri percakapan tersebut.
Menikahi wanita yang dizinahi
Sejatinya perbuatan HS di luar pernikahan diharamkan sebagaimana tercantum dalam surat QS Al-Isra ayat 32.